Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Jalani Sidang Tuntutan
Selasa, 13 Des 2016 10:51 WIB
Jaksa penutut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sanusi yang dijerat pasal penyuapan dan pencucian uang. (Parlando Indonesia/Andry Novelino)
Sanusi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Politikus Partai Gerindra itu didakwa menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, sebesar Rp2 miliar.
Saat bersaksi di persidangan Ariesman Widjaja, Sanusi membantah tuduhan itu. Ariesman saat ini juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya lupa siapa yang bilang, antara Ariesman atau Aguan, 'nanti gue bantuin untuk urusan bakal calon'," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Juli lalu.
Ariesman membenarkan pernyataan Sanusi. "Saya menawarkan, bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas, uang itu untuk beliau jadi bakal calon gubernur," ucapnya
Dalam kasus ini, Sanusi juga dijerat pasal pencucian uang. Ia dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Terapis Wanita Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Jakarta Selatan
Nasional • 2 jam yang laluKetum PPP Mardiono Sebut Bakal Rangkul Kubu Agus Suparmanto
Nasional • 1 jam yang laluPPP Kubu Agus Suparmanto Sebut SK Menkum untuk Mardiono Abaikan Fakta
Nasional • 6 jam yang laluKPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN
Nasional • 3 jam yang laluKejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar Milik Terpidana
Nasional • 5 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK