Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Batalkan Izin Reklamasi Pulau G

Astari Kusumawardhani | Parlando Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 18:37 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Ahok diperintahkan hakim PTUN untuk mencabut SK yang mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera melakukan reklamasi Pulau G dengan sejumlah pertimbangan hukum.

(rdk)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER