KPK Geledah Delapan Tempat Terkait Suap Hakim Bengkulu
Kamis, 26 Mei 2016 20:57 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi di Bengkulu terkait kasus suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyita uang dokumen dan sejumlah bukti elektronik dalam penggeledahan itu.Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Janner, Toton, Edi, Syafri, dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Billy. Dalam Operasi tangkap tangan Senin (23/5) lalu, KPK menyita uang Rp150 juta di kediaman Janner.
Dalam proses pengembangan, KPK juga menengarai Janner dan Toton telah menerima suap sebesar Rp500 juta yang diserahkan pada 17 Mei 2016. KPK meduga, uang tersebut ditujukan untuk membebaskan Edi dan Syafri dari dakwaan. Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam korupsi dana honor Dewan Pembina di RSUD M Yunus tahun anggaran 2011. (sur)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Korban Jiwa Ponpes Sidoarjo Ambruk Jadi 5 Orang, 1 Ditemukan Bersujud
Nasional • 1 jam yang laluMegawati Cerita Punya Banyak Gelar: Tapi Nggak Ada Pemalsuan
Nasional • 53 menit yang laluPengurus soal Viral Santri Ikut Ngecor Ponpes Lirboyo: Amal Jariyah
Nasional • 33 menit yang laluSuper Air Jet Rute Padang-Jakarta Mendarat Darurat di Palembang
Nasional • 1 jam yang laluMahkamah PPP Bantah Ada Isu Dua Dualisme Usai Muktamar
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK