PDIP Pastikan Tak Bakal Beri Bantuan Hukum Pada Damayanti

Basuki Rahmat N | Parlando Indonesia
Kamis, 14 Jan 2016 09:39 WIB
PDI Perjuangan memastikan tidak akan memberi tolerasi sedikitpun terhadap kadernya yang ditangkap tangan oleh KPK.
Bendera PDI Perjuangan di arena Rakernas I PDIP di Hall D JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2016. (Parlando Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, Parlando Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menindak tegas kadernya yang terlibat korupsi. PDIP juga tak akan memberi bantuan hukum pada kadernya yang diduga tersangkut korupsi, seperti pada kasus Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari PDIP yang tadi malam ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari memastikan partainya tidak akan memberi tolerasi sedikitpun terhadap kadernya yang ditangkap tangan oleh KPK.

“Tidak akan diberikan bantuan hukum seperti yang sudah-sudah,” kata Eva kepada Parlando Indonesia, Kamis (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva juga menegaskan bahwa PDIP pasti akan menindak tegas kadernya tanpa ada keringanan sanksi sedikitpun. "Jika OTT (Operasi Tangkap Tangan) akan dipecat,” kata Eva yang baru saja menggantikan posisi Pramono Anong dalam mekanisme Pergantian Antar-Waktu anggota DPR.

KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat. Politikus PDIP itu merupakan orang pertama yang ditangkap oleh KPK pada tahun ini. Operasi tangkap tangan ini juga yang perdana di era kepengurusan KPK jilid IV, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.

Damayanti digelandang ke Gedung KPK pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB mengendarai Toyota Alphard Vellfire berwarna hitam dengan nomor pelat B 5 DWP. Sumber Parlando Indonesia.com di internal KPK menyebutkan, Damayanti ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Damayanti akan berlangsung selama 1x24 jam untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka atau bukan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER