Eks Kepsek SMA 3, Retno Listyarti Menolak Jawaban Tergugat

Prima Gumilang | Parlando Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 15:56 WIB
Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta itu menilai pemberhentiannya sebagai kepala sekolah tidak memiliki dasar hukum dan lebih banyak opini.
Sidang Gugatan Retno Listyarti, mantan Kepala SMA 3 Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (15/10). (Parlando Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, Parlando Indonesia -- Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti menjalani sidang gugatan keempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/10). Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan replik atau tanggapan jawaban tergugat, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Gugatan yang diajukan Retno terkait surat keputusan pemberhentian sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta yang dikeluarkan pada 7 Mei 2015. Retno menerima SK tersebut pada empat hari kemudian, disusul serah terima jabatan.

Sementara pada 27 Mei 2015, Retno masih menandatangani cek BOP pencairan uang di bank. Lantaran SK Kepala sekolah yang baru belum diterima oleh pengganti Retno. Penerbitan SK tersebut, bagi Retno, terkesan dipaksakan.
"SK saya sudah tidak lagi kepala sekolah, tapi masih punya kewenangan sebagai kepala sekolah dengan menandatangani itu. Kami bisa buktikan. Ini menunjukkan sangat tidak cermat. Ini jelas sesuatu yang sangat terburu-buru," kata Retno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang kali ini, penggugat menolak seluruh dalil dalam jawaban tergugat. Retno menyampaikan 27 poin tanggapan jawaban tergugat. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana. Sementara pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Kami menolak banyak jawaban dari tergugat, kecuali yang memang betul-betul kami akui ada," kata Retno saat ditemui usai sidang di Pengadilan TUN Jakarta, JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Pada sidang sebelumnya, menurut Retno, jawaban tergugat dengan mendalilkan berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai tidak tepat. Sebab BAP bukan menjadi objek sengketa. Namun yang menjadi objek sengketa adalah KTUN yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 335 Tahun 2015.
"Jawaban tergugat lebih banyak mengutip BAP, padahal objek sengketa adalah SK pemberhentian. Jawaban bukan menggunakan dalil hukum, tapi lebih banyak opini," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu.

Hal senada juga disampaikan Muhammad Isnur, selaku penasihat hukum Retno. Menurutnya, tergugat telah menyimpulkan secara sepihak dan berpendapat tanpa dasar hukum.

Padahal dalam surat gugatan itu, dijelaskan bahwa terbitnya SK telah melanggar peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Isnur mengatakan, pihak tergugat menyatakan tidak mendasarkan keputusannya pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 14 ayat 1, yang menjadi dasar untuk memberhentikan kepala sekolah. Hal itu menguatkan penggugat bahwa objek sengketa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tergugat menggunakan dalil peraturan perundang-undangan lain seperti PP Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2011, Prosedur Operasional Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP, dan Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 186 Tahun 2015.

Retno mengatakan bahwa pihak tergugat telah mencampuradukkan peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan SK yang menjadi objek sengketa. Pemberhentian kepala sekolah didasarkan pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan alasan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Retno yang kemudian dijadikan dasar untuk memberhentikannya sebagai kepala sekolah.

"Mereka menyatakan saya telah dihukum berat. Saya tidak pernah dihukum, tahu-tahu saya dicopot dari kepala sekolah," ujar Retno.

Dalam PP 53, seorang PNS yang dianggap melakukan pelanggaran harus dibina oleh atasannya. Terkait hal ini Retno membantah jika dirinya telah menerima pembinaan berupa pemberian surat peringatan.

"Saya menolak telah terjadi pembinaan terhadap saya," katanya.

Selain itu, Retno membantah jawaban tergugat yang sebelumnya menyatakan bahwa tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah atau hadiah. Dengan pemaknaan itu maka jabatan kepala sekolah dapat dicabut kapan saja secara sewenang-wenang.

"Seolah-olah jabatan kepala sekolah adalah hadiah yang bisa ditarik kapan pun secara sewenang-wenang oleh si pemberi," kata Retno.

Retno menyatakan, jabatan tersebut dia peroleh karena dirinya telah lulus seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia mengaku telah lulus sesuai dengan aturan perundangan yang mensyaratkan pengangkatan kepala sekolah.

"Ini bukanlah hadiah," tegasnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2015, pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan Duplik. (pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER