KPK Tangkap Tangan Hakim Ketua PTUN Medan

Aghnia Adzkia | Parlando Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 13:11 WIB
Hakim Ketua PTUN Medan ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan kasus yang sedang ditangani.
Ilustrasi suap hakim. (Thinkstock/AndreyPopov)
Jakarta, Parlando Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran diduga menerima suap dari seorang pengacara. Alasannya, untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

Berdasarkan informasi yang diterima, operasi tangkap tangan dilakukan di sebuah lokasi di Medan, Sumatera Utara. Hakim tersebut diamankan pada Kamis (9/7). Kini, hakim dan penyidik lain tengah dalam perjalanan ke Jakarta.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh membenarkan penangkapan tersebut. "Dari informasi perwakilan KY di Medan, Hakim Ketua PTUN ditangkap KPK," katanya kepada Parlando Indonesia, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua PTUN Medan yang saat ini menjabat adalah Tripeni Irianto Putro.

Untuk lebih detail, kini Imam tengah menunggu konfirmasi dari koleganya di Medan. Sebelumnya, lembaga pengawas hakim tersebut memang pernah menerima laporan soal Hakim Ketua tersebut.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung ketika dikonfirmasi belum mengetahui betul peristiwa penangkapan. "Saya masih harus cek dulu karena sedang meeting," kata Suhadi kepada Parlando Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER