Kejagung Tahan Direktur TVRI

Parlando Indonesia
Rabu, 20 Mei 2015 14:36 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Irwin Hendarmin. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI pada 2012, sebesar Rp.47,8 miliar. Lady Malino-Parlando Indonesia

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER