Jakarta, Parlando Indonesia -- Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Komunikasi Politik, Daniel Theodore Sparringga, mengaku siap bersaksi di hadapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mendakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Fitroh Rohchayanto mendakwa Waryono melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 11,1 miliar. Uang itu kemudian disebarkan ke berbagai pihak, salah satunya Daniel. Uang yang diberikan ke Daniel, sebut jaksa sebesar Rp 185 juta.
Perihal namanya yang disebutkan dalam sidang itu, Daniel menyebutkan telah memberikan semua hal yang dia ketahui perihal ini tanpa ada yang terlewat ke penyidik KPK. Tidak itu saja, Daniel pun siap bersaksi di Pengadilan Tipikor jika diminta. (Baca juga:
Staf Khusus SBY Berjanji Bantu KPK terkait Korupsi ESDM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga telah menyampaikan kepada publik bahwa saya siap bersaksi di depan pengadilan bila diperlukan. Saya bersikap khidmat dan penuh hormat kepada semua soal yang menyangkut urusan publik, tidak terkecuali untuk yang satu ini,” tegasnya kepada Parlando Indonesia, Jumat (8/5).
Daniel menegaskan, memberikan kesaksian di persidangan adalah bagian pertanggungjawaban ke publik, bukan saja untuk dirinya, tetapi juga bagi kantor staf kepresidenan. Juga sebagai bentuk kepastian bahwa segala tugas dan kewenangan yang ada pada dirinya dan kantor staf kepresidenan dilakukan dengan akuntabel.
"Semua ini saya lakukan demi pertangungjawaban saya kepada publik, sekaligus untuk memastikan bahwa saya dan atau kantor kami memikul tugas dan kewenangan secara akuntabel,” tuturnya. (Baca juga:
Duit Korupsi ESDM Mengalir ke Paspampres, Sekretariat Negara)
Daniel menegaskan, dalam urusan yang menyangkut dengan urusan Kementerian ESDM ini, tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya. "Tidak ada yang bersifat pribadi dalam urusan ini. Tidak ada pula kepentingan pribadi yang tersangkut dalam perkara ini,” tuturnya.
Dalam dakwaan, selain ke Daniel, duit korupsi lainnya bertebaran ke sejumlah pihak antara lain pejabat ESDM, Sekretariat Negara, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), office boy Kementerian ESDM, organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya.
Dalih dialirkan duit tersebut ialah untuk penyerapan anggaran Kementerian ESDM yang dinilai cukup rendah. Kegiatan tersebut tak tercantum dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013.
Anak buah Waryono, Eko Sudarman, mendapat duit sebanyak Rp 2,96 miliar dari Kementerian ESDM untuk menjalankan sejumlah proyek. Jumlah duit yang mengalir ke sejumlah pihak tersebut merupakan bagian dari duit yang diterima Eko.
Semula duit merupakan alokasi kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM bahan bakar minyak bersubsidi. Nyatanya 48 paket sosialisasi untuk sejumlah kota tak pernah digelar. Untuk membuat seakan-akan nyata, dokumentasi sosialisasi dimanipulasi dengan lokasi disebutkan di Jakarta.
Tindakan tersebut sepengetahuan Waryono selaku mantan Sekretaris Jenderal. Atas dakwaan tersebut, KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Waryono menangkisnya. Ia mengaku tak korupsi dan tak tahu-menahu soal duit yang mengalir ke Daniel. "Itu juga enggak tahu," kata Waryono usai sidang.
Waryono juga mengklaim sebagai sekjen yang bersih. "Saya itu satu-satunya sekjen yang kalau upacara bersumpah, 'Saudara-saudara, kalau ada yang namanya tender Waryono cawe-cawe (ikut campur), saya mati di depan saudara dan batal haji saya'," kata dia.
(hel)