Jakarta, Parlando Indonesia -- Pemerintah menargetkan pembagian 20,3 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat selesai pada pertengahan tahun 2015.
KIP diberikan sebagai penanda bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
"Kami akan memprioritaskan anak kelas VI, IX, dan XII. Karena itu adalah masa di mana mereka akan melanjutkan pendidikan ke tahap selanjutnya. Kami ingin bisa menjangkau lebih banyak anak lagi, terutama anak-anak yang putus sekolah," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono, saat ditemui di Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan saat ini pemerintah tengah menunggu proses lelang tender selesai.
"Begitu lelang selesai dan pemenang tender sudah diumumkan, maka pemerintah akan langsung bayar," kata Agus. Dengan begitu, diharapkan siswa sudah bisa menerima KIP sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Thamrin Kasman, dari jumlah 20,3 juta calon penerima KIP tersebut, sebanyak 17,9 juta merupakan calon penerima yang berada di bawah Kemendikbud. "Sementara sisanya, di bawah Kementerian Agama," ujarnya.
Dari jumlah 17,9 juta calon penerima itu, sebanyak 3,6 juta anak telah putus sekolah sehingga tidak bisa diverifikasi.
"Kalau nanti mereka masuk sekolah, kami akan verifikasi," kata Thamrin. Adapun, dia mengaku setiap tahunnya telah melakukan verifikasi.
"Sebagian itu sudah terverifikasi, jumlahnya sekitar 6,2 juta anak. Sisanya dalam proses verifikasi," kata Thamrin.
Karenanya, Thamrin menganggap mungkin saja nantinya penerima KIP bukanlah orang yang berada pada usia sekolah yang ditentukan (6-21 tahun).
"Ya, kalau begitu kejadiannya, tahun depan kami hentikan pengucuran dana bagi mereka," ujarnya.
Ada Kemungkinan Penyimpangan Penggunaan DanaPada tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 kabupaten/kota.
Sementara, di 2015, pemerintah menargetkan pembagian 20,3 juta KIP kepada anak usia sekolah, baik yang berasal dari keluarga penerima KKS atau memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ketika anak penerima KIP tersebut telah terdaftar di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya, mereka akan mendapatkan bantuan tunai, sebesar Rp 225 ribu per semester untuk siswa SD/ MI/ sederajat, Rp 375 ribu per semester untuk siswa SMP/ MTs/ sederajat, dan Rp 500 ribu per semester untuk siswa SMA/ SMK/ MA/ sederajat.
Agus menilai ada kemungkinan dana tersebut disalahgunakan. Bukan dari pihak pemerintah, namun penyalahgunaan rentan dilakukan oleh para orang tua yang akanya mendapatkan KIP.
"Dana itu untuk kepentingan sekolah, seperti beli seragam atau buku. Jangan sampai nanti malah untuk beli rokok orangtuanya," kata Agus.
Di sisi lain, Thamrin menilai, pemerintah daerah harus giat memberikan edukasi kepada para orangtua agar dana itu benar-benar dialokasikan untuk pendidikan anak.
"Kami lakukan pengawasan ke pemda dan sekolah, tetapi tidak mungkin bisa diawasi semuanya," ujar Thamrin.
(meg)