Jakarta, Parlando Indonesia --
Vonis yang dibacakan pada sidang Kamis (21/8) malam di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, itu membuat manuver politik Prabowo-Hatta terhenti. Seperti yang disampaikan wartawan Parlando Indonesia, Aghnia Adzkia, putusan ini bersifat final dan mengikat.