MDIS Singapura Buka Suara soal Ijazah Sarjana Gibran

Parlando Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 19:56 WIB
MDIS Singapura buka suara soal ijazah sarjana Gibran. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, Parlando Indonesia --

Management Development Institute of Singapore (MDIS) buka suara soal kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang jadi sorotan belakangan ini.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (1/10), MDIS membenarkan Gibran pernah kuliah di sana.

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," demikian pernyataan MDIS.

"Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," lanjut pernyataan tersebut.

MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.

"Kami berkomitmen untuk membekali murid dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini," kata mereka.

MDIS juga menegaskan menawarkan pendidikan tinggi dengan lingkungan yang kondusif, memastikan mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.

Lulusan MDIS punya keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.

Di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.

MDIS, lanjutnya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.

"Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga dalam memberikan pendidikan berkualitas tinggi," demikian pernyataan tersebut.

Polemik latar pendidikan Gibran menjadi sorotan netizen Indonesia belakangan ini. Ia digugat dengan oleh Subhan yang juga jadi kuasa hukum karena perbuatan melawan hukum (PMH)

Gugatan itu didaftarkan secara perdata pada 29 Agustus 2025 ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan juga mengajukan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

(isa/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK