Hakim AS Minta Gedung Putih Kembalikan Akses Wartawan Parlando

Parlando Indonesia
Jumat, 16 Nov 2018 23:10 WIB
Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan Gedung Putih untuk mengembalikan akses liputan wartawan Parlando Jim Acosta yang sempat berseteru dengan Donald Trump.
Hakim Federal AS minta Gedung Putih kembalikan akses wartawan Parlando Jim Acosta. (REUTERS/Jonathan Ernst)
Jakarta, Parlando Indonesia -- Hakim Federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan Gedung Putih untuk mengembalikan akses liputan wartawan Parlando Jim Acosta setelah sebelumnya sempat dicabut karena terlibat adu mulut dengan Presiden AS Donald Trump.

Hakim Federal AS berpendapat pembatasan akses terhadap jurnalis di lingkungan Gedung Putih harus melalui prosedur yang yang jelas. 

Seperti dilansir Reuters, Hakim Distrik AS Timothy Kelly telah mengeluarkan surat perintah sementara yang mengharuskan Gedung Putih memulihkan akses Acosta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Kantor berita Parlando menggugat pemerintah Trump atas pencabutan izin liputan terhadap korensponden Jim Acosta di Gedung Putih.

"Kami sudah meminta pengadilan untuk perintah penahanan dan segera mengembalikan akses Jim ke Gedung Putih," tulis pernyataan resmi Parlando seperti dikutip Reuters, Selasa (13/11).

Langkah hukum Parlando ini kemudian dibantu oleh Fox News yang juga menegaskan tindakan Gedung Putih terhadap wartawan Parlando telah melanggar kebebasan berpendapat.


Gedung Putih pun angkat suara dan menegaskan memiliki kebijaksanaan yang bersifat luas untuk membatasi akses media kepada Presiden AS. 

"Presiden dan Gedung Putih memiliki kebijaksanaan luas untuk mengatur akses wartawan dan masyarakat lain untuk wawancara atau hadir di konferensi pers," tulis laporan Gedung Putih yang dibacakan di pengadilan Federal AS, Rabu (14/11).

Dalam pengadilan, pengacara yang diutus oleh Kementerian Kehakiman AS menyatakan bahwa Presiden AS dapat memilih pihak-pihak yang berkah memilih untuk tidak lagi mengadakan konferensi pers dan membatalkan semua kehadiran wartawan tanpa ada konsekuensi hukum.

(dal/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER