Hukum Pelaku Kekerasan Rumah Tangga di Rusia Diperingan

Parlando Indonesia
Minggu, 05 Feb 2017 03:32 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Perubahan undang-undang terkait kekerasan rumah tangga di Rusia justru meringankan hukuman bagi pelaku kekerasan, membuat korban merasa semakin tak terlindungi. Menurut laporan resmi, satu dari lima perempuan di Rusia mengalami kekerasan dari pasangannya. Hal ini menimbulkan perdebatan di negara yang menganggap kekerasan rumah tangga sudah menjadi norma ini.
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER