MA Inggris Wajibkan Voting Parlemen Sebelum Negosiasi Brexit
Selasa, 24 Jan 2017 18:55 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Mahkamah Agung Inggris memutuskan pemerintah harus menggelar pemungutan suara di parlemen sebelum memulai proses negosiasi untuk meninggalkan Uni Eropa atau Brexit.Delapan dari 11 hakim agung memilih proses pemungutan suara di parlemen perlu dilakukan sebelum memulai proses Brexit.
Mereka menganggap konsekuensi hukum meninggalkan Uni Eropa tidak lah kecil, meski pemerintah tidak membutuhkan persetujuan perserikatan lain di bawah konstitusi Inggris seperti Skotlandia, Irlandia Utara, dan Wales untuk memulai proses negosiasi tersebut.
Selama ini, May ingin menghindari Pasal 50 Perjanjian Lisbon yang mengatur tata cara anggota yang ingin keluar dari Uni Eropa. Berdasarkan aturan tersebut, satu negara harus meminta persetujuan parlemen yang membutuhkan waktu dua tahun, sebelum memulai negosiasi Brexit.
Pemerintah pun menyatakan kekecewaannya atas keputusan ini. Namun, mereka memastikan akan tetap menaati hasil tersebut.
Dengan keputusan MA tersebut, kini pemerintah harus memperkenalkan undang-undang baru ke parlemen Inggris terkait negosiasi Brexit, yang semakin menghambat rencana awal May.
May berjanji akan mengadakan pemungutan suara di parlemen. Namun, ia tetap berkeras ingin memulai negosiasi tanpa keputusan dari parlemen. (stu)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Pendakwah Kristen Afsel Ramal Yesus Turun, Warga Uganda Lari ke Hutan
Internasional • 4 jam yang laluKenapa Kapal Perang Italia Mundur Kawal Global Sumud Flotilla ke Gaza?
Internasional • 8 jam yang laluBocah 2 Tahun di Nepal Ditahbiskan Jadi Dewi Hindu & Buddha
Internasional • 4 jam yang laluPengadilan Militer Vonis Mati Eks Presiden Kongo Joseph Kabila
Internasional • 5 jam yang laluVIDEO: Penampakan Gedung McD Roboh Akibat Gempa Dahsyat Filipina
Internasional • 5 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK