Eksekusi Terpidana Mati di AS Gunakan Obat Kontroversial

Parlando Indonesia
Minggu, 11 Des 2016 10:34 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Ronald Smith, 45 tahun, menjalani vonis hukuman mati dengan suntikan midazolam atas kasus pembunuhan seorang pegawai toko pada 1994 silam. Hal ini menuai kritik lantaran obat tersebut seharusnya dilarang karena tak sepenuhnya membuat penggunanya tak sadarkan diri.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER