Saksi ahli UU ITE menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya terhadap Nikita Mirzani tidak memenuhi unsur ancaman pencemaran terhadap Reza Gladys.
Hal itu diungkap ahli UU ITE dari pihak Nikita Mirzani, Andi Widiatno, saat menjadi saksi ahli dalam sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikHot pada Kamis (2/10), Nikita Mirzani mempertegas soal penerapan pasal yang dikenakan kepadanya oleh JPU. Ia mengajukan sejumlah pertanyaan demi mendapatkan kejelasan hukum yang ia hadapi.
JPU sebelumnya mendakwa Nikita Mirzani dengan sejumlah pasal, salah satunya adalah Pasal 27B Ayat 2 UU ITE. Pasal tersebut menyinggung soal usaha distribusi informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, dengan tujuan memaksa orang memberikan suatu barang atau memberi utang.
"Apakah ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dapat diterapkan terhadap suatu produk?" tanya Nikita Mirzani.
"Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu dikhususkan kepada orang, bukan kepada produk," jawab Andi.
"Jadi ke produk enggak bisa ya?" tanya balik Nikita.
"Saya pastikan bukan itu maksud dari pencemaran. Karena unsurnya itu adalah mencemarkan nama baik seseorang. Jadi produk itu tidak ada nama baiknya," jawab Andi.
"Dalam kasus ini, menurut ahli bagaimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya, apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?" tanya Nikita lagi.
"Secara unsur, pemenuhan unsur, yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jawab Andi.
"Berkenaan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," lanjut Andi.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(end)