Jakarta, Parlando Indonesia --
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis (20/2). Kepolisian menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial IM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).
Penetapan tersangka itu menjadi kelanjutan dari laporan Reza Gladys mengenai dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Sejumlah fakta pun terungkap setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan.
1. Berawal dari live TikTok
Polisi menjelaskan kasus itu berawal ketika Reza memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya lewat live TikTok.
Nikita juga disebut menjelek-jelekkan produk skincare yang diproduksinya lewat live itu. Reza kemudian mencoba menghubungi asisten Nikita melalui WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi.
2. Nikita minta uang tutup mulut Rp5 M
Namun, setelah mencoba silaturahmi, Reza justru mendapat ancaman. Nikita mengancam bakal speak up ke media sosial dan meminta uang hingga Rp5 miliar untuk uang tutup mulut.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade Ary.
Lanjut ke sebelah...
3. Reza Gladys rugi Rp4 M
Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ucap Ade Ary.
4. Dijerat UU ITE hingga TPPU
Nikita disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
[Gambas:Photo CNN]
5. Polisi sita bukti transfer dan HP
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman itu. Beberapa di antaranya, yakni dokumen, bukti transfer, tangkapan layar, hingga handphone.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti digital, seperti lima flashdisk berisi dokumen elektronik dan delapan unit handphone.
"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2).