Tahapan Baru Sertifikasi Halal

Asfahan Yahsyi | Parlando Indonesia
Sabtu, 14 Okt 2017 16:20 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di MUI, tapi melibatkan tiga pihak yakni, BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).



(rah)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER