Pendaftaran Magang Bergaji UMP Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya di Sini
Pendaftaran magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau Rp3,3 juta untuk lulusan baru atau fresh graduate dibuka mulai hari ini.
Pemerintah menargetkan 20 ribu orang fresh graduate mengikuti magang di sejumlah perusahaan. Masa magang akan berlangsung selama enam bulan.
"Insyaallah dibuka peserta magang daftar 7 Oktober 2025," ucap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/10).
Ferry menyampaikan pemerintah menganggarkan Rp199,71 miiar untuk program ini. Menurutnya, semua persiapan sudah berjalan baik dan program ini siap digelar.
"Uang saku yang diterima peserta per orang dan per bulan secara rata-rata mencapai Rp3,3 juta," ucapnya.
Pemerintah tak hanya membuka magang fresh graduate untuk tahun ini. Program yang sama akan kembali digelar tahun 2026.
Targetnya pun tetap sama, 20 ribu orang fresh graduate. Perbedaannya, magang tahun depan hanya berlangsung tiga bulan.
"Dan akan direncanakan program magang dengan target peserta lebih besar lagi ke depannya," kata Ferry.
Syarat magang bergaji UMP
Syarat untuk bisa ikut magang bergaji UMP tertera pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Salah satunya baru lulus kurang dari satu tahun saat mendaftar magang ini. Selain itu, calon peserta magang juga tidak boleh pernah ikut program ini sebelumnya.
Berikut syarat magang bergaji UMP untuk fresh graduate:
- Warga Negara Indonesia
- Lulusan diploma atau sarjana paling lama satu tahun saat mendaftar mendaftar program magang, terhitung sejak tanggal ijazah
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendiktisaintek
- Mendaftar melalui platform SIAPkerja
Lihat Juga : |
Jika semua persyaratan sudah tervalidasi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasilnya harus disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen.
Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian, yakni antara perusahaan dengan peserta magang.
Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang. Misalnya, perusahaan wajib menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; hingga adanya evaluasi kinerja setiap bulan.
Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
"Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan," tegas Pasal 9 ayat (1).
"Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan," sambung Pasal 9 ayat (2).
(dhf/agt)