Wakil Menteri Investasi & Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan strategi fiskal pemerintah, termasuk perkara pajak, kerap menghambat investasi masuk ke Indonesia.
Ia mencontohkan investasi di komoditas timah. Tin ingot asal Indonesia yang dibawa ke pabrik Malaysia untuk diolah jadi solder kemudian diekspor ke RI, harganya bisa lebih murah dibandingkan solder yang diproduksi di pabrik Indonesia.
Hal itu, menurut Todotua, karena banyaknya pungutan pajak di RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi lucu. Setelah kita mitigasi, di situ ada persoalan mengenai strategi fiskal kita. Setiap layer di-tax (dipajaki)," ujarnya dalam acara Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2025 di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Lihat Juga : |
"Kalau kita mau mendorong, mau meminta investasi dalam sektor hilirisasi downstream ini, maka kita juga harus banyak membenahi strategi-strategi," sambungnya.
Todotua mengatakan strategi fiskal sangat berpengaruh terhadap daya saing investasi. Jika ingin mendorong segala sektor dalam hilirisasi baik itu processing, smelter, hingga industrialisasi maka dibutuhkan strategi fiskal yang bisa mendukung.
"Secara konsep komprehensif ini lah yang nanti pada akhirnya kita bisa menciptakan investasi di negara kita ini yang mempunyai daya saing terhadap produk yang dihasilkan," ujarnya.
Selain itu, Todotua juga menyoroti perizinan investasi yang prosesnya lama. Ia mengatakan proses investasi di Indonesia memakan waktu cukup lama, 4 hingga 5 tahun.
Untuk mengurus perizinan saja katanya membutuhkan waktu 2 tahun.
"Ngurus perizinan saja itu kurang lebih sekitar 2 tahun average. Konstruksi 2 tahunan. Jadi ini cycle-nya ini 4 tahun, dari mulai masuk PMA (penanaman modal asing) sampai dia starting komersial itu kurang lebih segitu," katanya.
Todotua mengatakan proses investasi di Indonesia jauh lebih lama dibandingkan Vietnam, yang hanya membutuhkan waktu dua tahun.
Untuk mempercepat proses investasi tersebut, BKPM menerapkan sistem penerbitan izin berusaha menggunakan skema Fiktif Positif.
Fiktif Positif (FikPos) adalah ketentuan yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap disetujui secara hukum.
Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur tapi belum juga diproses sampai batas waktu tertentu , maka perizinan akan dianggap disetujui secara otomatis lewat sistem online single submission (OSS).
"Dengan strategi Fiktif Positif kita memberikan kepastian kepada para pelaku usaha berapa timelinenya waktunya mereka untuk bisa langsung melakukan kegiatan berinvetasinya di negara kita," kata Todotua.
"Harapannya kita bisa mengejar ketinggalan kita ini dalam konteks kau mengenai cycle investasi, realsiasi investasi, dan pelayanan periInan dan juga konsepnya regulasi-regulasi kita," sambungnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mengatakan ada sejumlah hambatan investasi masuk RI, di antaranya masalah perizinan dan perpajakan.
"Di dunia industri Indonesia, ada daftar urutan hambatan investasi. Hambatan nomor satu itu masalah regulasi, mulai dari perizinan, perpajakan, pengadaan tanah, macam-macam," ujar Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam keterangannya, dikutip detik finance, Rabu (7/5).
(fby/sfr)