Membedah Aturan Jokowi yang Izinkan Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut lagi. Izin tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 9 huruf d pada PP tersebut menyebut ekspor dibolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum ada PP 26, ekspor pasir laut dilarang pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.