VIDEO: Alasan Aturan Baru JHT Dibatalkan oleh Menaker

Parlando Indonesia | Parlando Indonesia
Rabu, 02 Mar 2022 15:28 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER