Seluk Beluk JHT dan Alasannya Baru Cair di Usia 56 Tahun
Asfahan Yahsyi | Parlando Indonesia
Minggu, 20 Feb 2022 08:56 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memicu polemik belakangan ini setelah Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan. Berikut alasannya.