YLKI Terima Aduan Warga yang Bingung Soal Keringanan Kredit
Rabu, 22 Apr 2020 07:50 WIB
YLKI menerima pengaduan kebingunan masyarakat soal keringanan pembayaran cicilan kredit di tengah wabah virus corona. (Parlando Indonesia/ Aria Ananda).
Dalam hal ini, 'terdampak' yang dimaksudkan pemerintah sebagai syarat penerima relaksasi merupakan syarat yang tidak memiliki parameter pasti.
"Ada syarat-syarat tertentu, track record yang baik dari peminjam atau dia memang terdampak dalam covid-19, dan terdampak ini di lapangan bisa berbeda maknanya, baik secara ekonomi maupun terdampak positif," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, ia juga menyoroti seharusnya pemerintah memberikan keleluasaan pembayaran kredit tidak hanya pada dua sektor tersebut, namun para debitur pinjaman online juga berhak mendapatkan perhatian lebih di tengah bencana non-alam ini.
"Pinjaman online (pinjol) tidak masuk dalam hal yang direlaksasi padahal mereka berdampak secara langsung karena dia masyarakat kecil yang mungkin utangnya Rp500 ribu-an tapi bunganya tinggi naik berpuluh-puluh persen," terang Tulus.
Dalam kesempatan itu, Tulus juga mengimbau kepada pemerintah untuk berlaku tegas saat memberikan sanksi kepada para fintech pinjol yang sering menyalahgunakan data pribadi para konsumen.
Sebelumnya pada (24/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.
Namun pada (17/4) lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada bank untuk hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil assessment yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
VIDEO: Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi September 2025
Ekonomi • 45 menit yang laluDirestui Semua Fraksi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN
Ekonomi • 40 menit yang laluDidatangi Basuki, Purbaya Beri 3 Dukungan Pendanaan Buat IKN
Ekonomi • 5 jam yang laluBerantas Impor Ilegal, Purbaya Bakal Cek Acak Jalur Hijau Kepabeanan
Ekonomi • 1 jam yang laluPenjualan Pertalite Turun 5 Persen, Negara Hemat Rp12,6 T
Ekonomi • 2 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK