VIDEO: Kata PNS Soal Gaji Dipotong untuk Zakat

Parlando Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 08:53 WIB
Jakarta, Parlando Indonesia -- Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji PNS untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemotongan gaji itu tidak bersifat wajib. Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan. Apa tanggapan para PNS?

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER