Mengurai Penumpukan Wajib Pajak di Batas Akhir Tax Amnesty
Parlando Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 16:51 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, Parlando Indonesia --
Batas waktu pelaporan SPT PPh tahunan diperpanjang dari 31 Maret menjadi 21 April 2017 agar tidak berbarengan dengan berakhirnya program tax amnesty.