Pengertian, Syarat, dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Parlando Indonesia
Rabu, 13 Des 2023 06:00 WIB
Ilustrasi. Pengertian, syarat, dan tugas KPPS Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Hero)
Jakarta, Parlando Indonesia --

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas KPPS Pemilu adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan. KPPS juga bertugas memastikan proses kegiatan pemilihan berjalan lancar hingga akhir.

Penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Pengertian KPPS Pemilu

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Dikutip dari Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai pembentukan dan jumlah KPPS.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Syarat menjadi anggota KPPS Pemilu

Berikut syarat menjadi anggota KPPS Pemilu.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa rincian dokumen di bawah ini yang harus dilengkapi calon anggota KPPS Pemilu 2024:

Tugas KPPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki sejumlah tugas sebagai berikut.

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

Demikian penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan  tugas KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu.

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK